PW-FRN Counter Polri DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Atas Maraknya Kembali Penjualan Obat Golongan G di Kab.Tangerang

    PW-FRN Counter Polri DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Atas Maraknya Kembali Penjualan Obat Golongan G di Kab.Tangerang

     
    TANGERANG, - Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri DPW Banten meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kemunculan kembali penjualan obat golongan G secara ilegal di Kabupaten Tangerang.
     
    Beberapa toko yang menjual obat golongan G dan obat resep, yang sebelumnya ditutup, dilaporkan telah kembali beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Balaraja dan Cisoka. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, tiga lokasi di Kecamatan Balaraja telah diidentifikasi: Jalan Raya Serang, Cangkudu, dan Jalan Raya Tobat, serta ada beberapa titik di Daerah Pantura.
     
    Di Kecamatan Cisoka, empat lokasi telah diidentifikasi: Jalan Raya Cisoka, Selapajang, Jalan Raya Tigaraksa, Caringin, Cempaka, dan Jalan Raya Cisoka di Adiyasa, Solear.
     
    Saat dikonfirmasi melalui Whatsup Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyatakan, "Terima kasih atas informasinya. Tindakan hukum akan diambil jika informasi tersebut akurat dan jika obat-obatan tersebut dijual secara ilegal, " ucapnya. Minggu (6/10).
     
    Menanggapi situasi ini, Ketua PW - FRN DPW Banten Habibi menyatakan, "Mengenai kemunculan kembali obat golongan G, saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika ada oknum aparat yang terlibat dan terbukti bersalah, FRN akan melaporkan mereka ke Propam." kata Habibi.
     
    Kemunculan kembali penjualan obat golongan G secara ilegal merupakan masalah serius, karena mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Desakan FRN untuk tindakan tegas merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki laporan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    "Kami berharap kepada APH agar merespon dengan cepat serta menindak secara tegas jika ada aduan terkait obat golongan G ini, " pungkas Habibi. (Team FRN/Red)

    pw-frn counter polri dpw banten penjualan obat golongan g kab tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal...

    Artikel Berikutnya

    Diminta TNI Polri Mendukung Zikir dan Doa...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buruh Kota Serang Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
    LSPR Berikan 33 Penghargaan Perusahaan Mitra dalam “HR Gathering & Partnership Awards 2024