Pemdes Pasir Gadung Cikupa Beri Klasifikasi akan Isyu Hentikan RT 01/01

    Pemdes Pasir Gadung Cikupa Beri Klasifikasi akan Isyu Hentikan RT 01/01

    TANGERANG - Akhirnya Pemdes Pasir Gadung melalui juru bicaranya Sekdes Pasir Gadung mengundak awak media Cikupa untuk melakukan klarifikasi terkait isyu Pemberitaan tentang Pemberhentian Ketua Rt. 01/01, Rabu (6/12/2023).

    " Kita undang para awak beberapa media, Pimpinan Redaksi di Kantor Desa Pasir Gadung untuk meluruskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menjadi folemik yang berkepanjangan.".

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pasir Gadung Herdiana didampingi oleh Sekdes Dedi Heriyana dan Herman Kasi Pemerintahan Desa Pasir Gadung 

    Menurut, Kepala Desa yang disampaikan oleh Sekdes dan Kasi Pemerintahan cukup jelas semua tahapan tahapan dan proses yang terjadi tidak instan dan singkat.

    " Kami Sebagai Pemerintah Desa Pasir gadung menilai apa yang terjadi sedikit kegaduhan diluar sana akibat mis komunikasi terkait pemberhentian Ketua Rt 01/01 beberapa bulan lalu adalah aspirasi dari warga disana, kita tidak serta merta memutuskan namun aspirasi itu kita kembalikan kepada warga disana, karena kewenangan kami tidak ada ranah untuk memecat atau mengangkat ketua RT namun semua adalah kehendak masyarakat. Musyawarahkan dan tetap menjaga keharmonisan karena bagi kami Jabatan RT adalah Jabatan paling vital yang menjadi pelayan utama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat ditingkat paling bawah, " ungkap Sekdes Dedi.

    " Tahapan dan proses itu kami sudah lakukan, teguran lisan dan tulisan sudah kami lakukan, dengan tujuan agar Rt yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya serta fungsinya sebagai pelayan warga bisa berjalan dengan baik, " papar Sekdes Dedi.

    Puncaknya, pada tanggal 2 Oktober 2023 warga melakukan musyawarah untuk mufakat karena desakan untuk mengganti Ketua Rt begitu kuat. Bukti bukti pertemuan, berita acara serta surat surat terkait teguran dan pengumpulan tanda tangan warga pun kami terima.

    " Kami sebagai Pemerintah Desa hanya bisa menerima ini sebagai kesepakatan warga di wilayah Rt tersebut, aspirasi harus kami dengar agar roda pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik, " tambah Sekdes Dedi.

    Kami atas nama pemerintah Desa Pasir Gadung secara pribadi dan kelembagaan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Rt angga sebagai Ketua Rt selama 2 tahun, tentu atas nama Pemdes Pasir Gadung kami memohon maaf kepada warga Rt.001/01 jika ada kekurangan kekurangan dan tetap kita hargai sumbangsihnya selama ini untuk masyarakat.

    Sementara Kepala Desa Pasir Gadung, Herdiana mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah datang di acara klarifikasi ini semoga para awak media bisa saling memberikan sumbangsih pemikiran guna pembangunan baik sosial ekonomi di Desa Pasir Gadung.

    " Terima kasih semoga apa yang hari ini kita duduk bersama tidak ada lagi praduga atau pemberitaan terkait masalah pemberhentian Ketua Rt 01/01. Bantulah Kami dengan fungsinya sebagai kontrol sosial dan terima kasih pula kepada seluruh awak media di Kecamatan Cikupa ini atas kehadiran di sini, " Tambah Kades Herdiana.

    Pada acara klarifikasi ini selain Kepala Desa Herdiana, Sekdes Dedi Herdiyana, Herman kasi Pemerintahan, Binamas Bripka Novrizal, hadirpula Budi Pimred Reformasi.com, Sofyan Hadi Portal7.co.id, Jumadi Media Cakra86.com, Habibi Ketua Media FRN , Nuryadi MediaNetwork.web.id, Erwin Effendi Pimred MediaGlobal.id, Mulyadi Media Info7, Rudi Ormas PP.  (HADI)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Polresta Soetta...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Balaraja Himbau Warga Ambil Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024