TANGERANG – Galian C yang oprasionalnya menggunakan alat berat (excavator) yang berada di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang dikelola oleh ANS dan PD, diduga tidak hanya ilegal tetapi juga menggunakan BBM bersubsidi. Kamis, (12/9/24).
Aktivitas ini juga merusak lingkungan sekitar. Galian tersebut memanfaatkan alat berat berupa excavator, dan selain diduga merusak lingkungan, kegiatan ini juga diduga digunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Galian tersebut diduga tidak memiliki izin beroperasi dan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli secara tidak resmi (Ilegal)
Beberapa warga desa sekitar mengaku tidak mengetahui asal solar yang digunakan untuk alat berat tersebut. “Gak tau mas ambil solarnya dari mana, cuma dulu sebelum diberitakan tiap sore ada yang antar solar pakai jerigen ke lokasi, soal masalah lain saya gak tau, ”
untuk bahan bakar solar belanja sendiri pak, kadang ada yang antar pakai motor lalu di kumpulkan di tangki penampungan, sekali antar pakai motor itu biasanya 4 dirigen yang ukuran 35 liter dulu mah, tapi sekarang gak tau saya, "ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Seharusnya, dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penertiban tanpa pandang bulu, dengan menyisir semua tambang galian C yang menggunakan BBM solar bersubsidi, terutama yang tidak memiliki izin resmi.
Aktivitas galian C di Desa Kandawati jelas memiliki dua kegiatan ilegal, yaitu operasi tambang galian C tanpa izin dan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga diambil dari pengepul atau SPBU dengan menggunakan jerigen
Dari sisi regulasi, ini melanggar beberapa undang-undang, namun pihak APH terkesan menutup mata.
1. Terkait Galian C Tanpa Izin Resmi:– UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dalam Pasal 158 UU 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
2. Terkait Penggunaan BBM Bersubsidi:– Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.”
Dengan jelasnya dua unsur pidana dalam aktivitas tersebut, sudah seharusnya pihak APH mengambil tindakan tegas. (Hadi)
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|